Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan
Hidup
K3LH – Pengertian, Sejarah, Ciri, Dasar
Hukum, Undang-Undang, Tujuan, Sasaran & Syarat –
Untuk pembahasan kali ini kami akan
mengulas mengenai K3LH yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, sejarah,
ciri, dasar hukum, undang-undang, tujuan, sasaran dan syarat, nah agar lebih
dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian
K3LH
K3LH adalah pengertian tentang Program
Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau
nstansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Pengertian K3LH Secara
umum dan tujuannya dapat kamu baca lalu pahami di artikel ini. K3LH adalah
singkatan dari Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program
kesehatan dan Keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau
pada suatu instansi lain yang memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan.
Atau definisi k3LH yang lainnya adalah
suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan
selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga
orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman
dalam produksinya.
Sejarah
K3LH
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejal
tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari
1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3
baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas ?
Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri ? Karena belum
ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak
Depnakertrans sendiri sebagai pengawas.
Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum
tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat
bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita
tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif
tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu
kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini. Lalu
bagaimana caranya mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan
jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang
mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3
(Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja).
Jika anda perusahaan kecil dan sifat
kerjanya tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan
seorang safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki
resiko atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970.
Jadi, anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan
baha fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun
tahun kemudian.
Jadi, sudah saatnya pengusaha dan pekerja
serta pihak depnakertrans sendiri sadar untuk lebih meningkatkan performa K3 di
semua organisasi di Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di Indonesia masih
lebih tinggi dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan di Asia. Angka
yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih banyak
perusahaan2 yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi
ditempat kerjanya. Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan
metode penilaiannya.
Ciri-Ciri
K3LH
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri
k3lh dalam perusahaan, terdiri atas:
- Memberikan
fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes) dan
mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk dipakai oleh
semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
- Memasang
atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar
akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan perusahaan.
Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang
bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan kebersihan di
lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan
bersih.
- Memisahkan
sampah organik (contoh : sampah dari tumbuhan dan kertas) dan bukan
organik (contoh : sampah dari plastik).
- Menerapkan
K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Manajemen perusahaan mengupayakan
para karyawannya dengan memberi petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja
memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.
Dasar
Hukum K3LH
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah
keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-Undang
K3LH
K3LH telah wajib ditetapkan oleh
pemerintah harus dilakasankan di setiap perusahaan untuk meminimalisir
kecelakaan didalam lingkungan kerja. Adapun undanga-undang yang dibuat oleh
pemerinah antara lain :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini
ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1)
tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
- dibuat,
dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan
atau peledakan;
- dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan
atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
- dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah,
gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau
terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan
persiapan.
- dilakukan
usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan
lapangan kesehatan;
- dilakukan
usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan
atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
- dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui
terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan
bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau
gudang;
- dilakukan
penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan
pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan
pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan
pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- dilakukan
pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
- terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan
pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
telepon;
- dilakukan
pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian)
yang menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan,
dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik,
gas, minyak atau air;
- diputar
film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3. Dengan peraturan perundangan dapat
ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya
yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang
berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam
ayat (2).
Tujuan
K3LH
Adapun tujuan K3LH yang diantaranya yaitu:
- Melindungi
tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan
pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan
produktivitas nasional.
- Pemeliharaan
sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
- Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
Sasaran
K3LH
Adapun sasaran K3LH yang diantaranya
yaitu:
- Mencegah
terjadi kecelakaan saat bekerja.
- Mencegah
penyakit di tempat pekerjaan.
- Mencegah
terjadinya kematian.
- Mencegah
atau mengurangi cacat tetap/permanen.
- Mengamankan
material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain.
- Meningkatkan
kondisitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan juga menjamin kehidupan
produktifnya.
- Mencegah
pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun sumber-sumber produksi yang
lainnya.
- Menjamin
tempat bekerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat
menimbulkan semangat ketika kerja.
- Memperlancar,
meningkatkan, mengamankan produksi industri dan pembangunan.
Dari sasaran diatas tadi maka keselamatan
kerja di bagi kedalam 3 “tiga” bagian diantaranya: manusia, benda dan
lingkungan.
Syarat-Syarat
K3LH
Berikut ini terdapat beberapa
syarat-syarat k3lh, terdiri atas:
Pasal 3
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
- mencegah
dan mengurangi kecelakaan;
- mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan;
- memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- memberi
pertolongan pada kecelakaan;
- memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan
getaran;
- mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun
psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
- memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
- menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
- memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
- mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan;
- mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
- menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi.
2. Dengan peraturan perundangan dapat
dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di
kemudian hari.
Pasal 4
- Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
- Syarat-syarat
tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan
ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup
bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat
perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan,
pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan
aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri,
keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
- Dengan
peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat
(1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang
berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.